MabesNews.com, Jakarta, 13 Oktober 2025.
Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Sebagai Anak Bangsa Yang Amanah Membela Kepentingan Rakyat Miskin Menegakkan Keadilan Di Dalam Negeri Maupun Di kancah Internasional Dengan ini Menyampai Kan Permohonan Keadilan Kepada Bapak Menteri Keuangan RI Permohonan Terkait Nasibnya Para Pensiunan Direktorat Jenderal Pajak Bersama Ahli Waris Dan Janda Pensiunan Direktorat Jenderal Pajak Yang Telah Menempati Rumah Dinas Pensiunan Pajak Selama Lebih 30 Tahun Sampai Lebih Kurang 50 Tahun Hingga Sekarang Belum Mendapatkan Hak Relokasi Kepastian Status Rumah Dinas Yang Mereka Tinggal.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No,s-310/MK 01/1988 Kepada Direktur jenderal pajak Saat itu Telah Di Sampai Kan Agar Para Pensiunan Yang Menempati Rumah Dinas Di Kawasan Kemanggisan Dan Slipi Di Pindahkan Ke Rumah Baru Di Kawasan Meruya Sama Lebak Bulus Dengan Surat Terlampir, Surat Tersebut Direktur Jenderal Pajak Juga Mengeluarkan Surat No SE -347/PJ -151/1988.

Yang Menegaskan Rencana Relokasi Bagi Semua Pensiunan Dan Janda Pensiunan Direktorat Jenderal Pajak Namun Hingga Sekarang Janji Relokasi Belum Terlaksana Kan Peraturan Pemerintah PP No 40 Tahun 1994Tentang Rumah Negara Sudah Di Ubah Menjadi PP No 31Tahun 2005 Pasal 17 Meyebutkan Pegawai Negeri Telah Berkerja Lebih Dari 10 Tahun Memiliki Surat izin Menempati Yang Sah Dan Belum Pernah Membeli Rumah, Dapat Di Balikan Status Rumah Negara Golongan 3 Jika Penghuninya Meninggal Dunia.
Maka Ahli Waris Atau Anak Yang Sah Dari Penghuni,Tetap Berhak Mengajukan Permohonan Status Rumah Negara Golongan 3 Sampai Hingga Sekarang Hak tersebut Belum Juga Di Beli Kan kepada Para Pensiunan Dan Ahli Waris Yang Menempati Rumah Dinas Pajak Walau Pun Mereka Telah Memenuhi Ketentuan Sebagai Mana Di Atur Dalam Undang Undang Peraturan Pemerintah Tersebut, Ketua Umum Laskar Merah Putih H. Adek Ervil Manurung, SH bersama Ketua Markas Daerah DKI Jakarta Lucky Sunarya, SH berorasi di depan awak media.
(Reporter: Ikhsan. B)







